Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Dihukum Enam Tahun

halopantura.com Tuban – Seorang pemuda asal Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dihukum pidana selama enam tahun penjara. Karena Tejo (nama samaran, red) nekat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur sebanyak satu kali.

Sebut saja Bunga (13), harus merelakan mahkota keperawanannya kepada Tejo dengan modus jika hamil akan di nikahi. Akibat perbuatan itu, Tejo saat ini meringkuk dibalik jeruji tahanan.

“Dia (pelaku, red) telah divonis hukuman pidana selama enam tahun penjara oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban,” jelas Bambang Purwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis, (3/8/2017).

Kejadian itu bermula saat Bunga kenal dengan mas Tejo pada awal tahun 2017 lalu. Perkenalan tersebut melahirkan benih cinta diantara mereka berdua.

Tak lama berselang, mas Tejo ingin bermain di rumah Bunga yang berada di Kecamatan Semanding, Tuban. Setelah mengetahui rumah Bunga, hubungan mereka berdua terjalin lebih mesra.

Hingga akhirnya, pada bulan Januari 2017 mas Tejo mengajak Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri didalam kamar rumah yang berada di Semanding. Bunga awalnya sempat menolak karena takut hamil, tetapi mas Tejo memang pandai dalam merayu.

Berkat kata-kata manis yang terucap dari mulut mas Tejo, akhirnya Bunga mau untuk melepas baju yang menutupi mahkota kesuciannya. Kemudian mereka berdua melakukan hubungan yang dilarang oleh Agama.

“Sebelum kejadian (persetubuhan, red) korban dijajikan akan di nikahi jika nanti hamil, hingga terjadi kejadian itu,” jelas Bambang panggilan akrab Jaksa tersebut.

Setelah kejadian itu, Bunga pun hanya bisa menangis diatas ranjang  sambil meratapi nasibnya. Tetapi, mas Tejo mampu menyakinkan hati Bungan dengan janji-janji manisnya yang membuat bunga kembali tersenyum.

Selanjutnya, hubungan meraka berdua terus berlajut sampai bulan Mei 2017. Tetapi cinta meraka harus digrebek warga setempat kerena mas Tejo ketahuan berduaan dirumah Bunga.

Warga yang sudah jengkel, membawa mas Tejo ke pihak desa dan diserahkan ke Polsek Semanding untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengakuan dari pelaku bahwa persetubuhan itu dilakukan satu kali di bula Januari, dan saat ini pelaku telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,” cerita Bambang. (rohman)

Tinggalkan Balasan