Sewa Kamar Rp 90 Ribu, Petugas Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri
halopantura.com Kediri – Petugas Satpol PP menggerebek sebuah kamar kos-kosan yang di sewakan dengan durasi beberapa jam atau harian (Short Time) di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Alhasil, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang indehoi di kamar kos.
Awalnya, korps penegak Perda tersebut, mendapat aduan masyarakat sekitar yang resah karena sering melihat muda-mudi keluar masuk ke dalam kos tersebut. Warga menduga, mereka sedang berbuat asusila di kamar kos.
“Atas aduan itu, anggota kami mendatangi kos tersebut untuk memeriksanya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, di konfirmasi, Minggu pagi (9/2/2020).
Begitu berada di kos, petugas meminta penghuni untuk membuka pintu dan keluar. Setelah para penghuni di periksa identitasnya, didapati tiga pasangan yang bukan suami istri. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako untuk di periksa lebih lanjut.
“Ketiga pasangan ini, kita amankan Minggu dini hari di rumah kos Tirtoudan, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Saat ini masih dalam pendataan dan pembinaan,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan, tiga pasangan yang diduga mesum itu yakni MF (21), warga Pasuruan dan pasangannya SLS (26) asal Kota Kediri.
Kemudian pasangan ISF (18), warga Kediri, dengan NRA (19) warga Kecamatan Ngasem, Kediri. Pasangan ketiga AAN (20), warga Kediri dan pasangannya CF (17) asal Kota Kediri.
Nur Kamid menjelaskan, selain mengamankan penghuni kos bukan pasangan suami istri, petugas juga memanggil dan mengamankan KTP penanggung jawab kos, dikarenakan ada unsur penyewaan jam-jaman atau harian di rumah Kos tersebut.
Hal itu berdasarkan keterangan dari para penyewa kos (pasangan) yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Kediri. Dari keterangan salah satu penghuni kos, ILS, dia menyewa kos harian dengan tarif antara kurang lebih Rp 90.000.
“Keterangannya, ILS bersama kekasihnya menyewa empat hari dan membayar Rp 250.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat berlangsung penggerebekan, pemilik kos masih belum bisa menunjukkan perijinan usaha kos-nya. Terindikasi rumah kos Jam-jaman tersebut sengaja dibuat tindak asusila atau dipakai tempat menyalurkan birahi muda-mudi.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai SOP berupa penutupan usaha rumah kos. Kalau tak ada register dan Kalau ada unsur pidana menyediakan tempat prostitusi, akan di limpahkan ke Polisi,” tegas Nur Khamid. (fin/roh)