Sidang Disiplin, Anggota Polisi Blora Disanksi Teguran Lisan Gegara Hina Tetangga
halopantura.com Blora – Aiptu Andi Budi Hartono, anggota polisi yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah, menjalani sidang disiplin dan dikenakan sanksi karena dinilai terbukti telah melecehkan tetangganya sendiri.
Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, langsung memimpin sidang pelanggaran disiplin anggotanya itu di ruang Aula Aryaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023).
Alhasil sidang disiplin menyatakan Aiptu Andi Budi Hartono merupakan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Karangjati Polsek Kota Blora itu terbukti bersalah. Dia dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari di mapolres setempat.
Pelapor Idris Luthfi menilai putusan tersebut terlalu ringan atau antiklimaks. Namun begitu, dirinya tetap menghormati keputusan sidang disiplin tersebut.
“Harapannya ya dimutasi yang jauh, biar jadi pembelajaran bersama,” ungkapnya.
Sementara itu Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto menyampaikan jika terlapor mengakui perbuatannya dan kooperatif saat menjalani sidang disiplin ini. Termasuk, mengingat jasa terlapor ini sehingga mendapat sanksi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dengan atensi Mas Idris berupa laporan. Ini untuk evaluasi kami supaya lebih baik,” ujarnya ketika menemui Idris Luthfi, usai membeli sidang disiplin tersebut.
Sebatas diketahui, persoalan tersebut bermula ketika ibu pelapor dihina atau direndahkan dengan disebut ‘genderuwo sadang’ oleh terlapor seorang anggota Polres Blora, AIPTU Andi Budi Hartono.
Sikap anggota yang tidak mencerminkan kepribadian yang baik itu membuat Idris Luthfi, tersinggung. Lalu ia yang merupakan salah satu Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) asal Blora ini melaporkan perkara tersebut ke Propam polres setempat.
Langkah itu diambil oleh Idris Luthfi agar terlapor tidak mengulangi dan tidak terus-terusan bikin was-was orang tuanya yang tinggal di kampung. Namun begitu, sebelumnya juga telah dilakukan upaya perdamaian tetapi kedua pihak tidak ada kata sepakat hingga berujung sidang disiplin. (fin/roh)