Sidang Ditunda, Jaksa Tuban Tak Bisa Hadirkan Terdakwa Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi

halopantura.com Tuban – Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan terdakwa Goplo (40) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terpaksa harus ditunda.

Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban disinyalir tidak mampu menghadirkan terdakwa dalam persidangan tersebut. Dimana, selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh jaksa, dan sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan ahli.

“Sidang hari ini ditunda karena terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sidang kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, terdakwa tercatat sudah dua kali tidak hadir di persidangan. Yakni pada sidang minggu lalu terdakwa juga tidak hadir dengan berdalih lagi sakit.

“Majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Uzan yang juga Hakim PN Tuban itu kembali menerangkan jika sidang berikutnya terdakwa masih tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim akan memerintahkan untuk melakukan panggilan secara paksa.

Alasannya, ia menjelaskan ini sudah dua kali terdakwa tak hadir di persidangan. Pertama karena sakit dan hari ini tidak ada alasannya. Padahal keterangan terdakwa di persidangan sangat penting untuk proses pemeriksaan perkara dan memutuskan perkaranya.

“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan atau memerintahkan terdakwa dihadirkan secara paksa di persidangan apabila telah dua kali dipanggil secara sah tetapi terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tegas Uzan.

Jaksa Sebut Terdakwa Sakit

Merespon hal itu, jaksa penuntut umum mengaku terdakwa hari ini tidak bisa hadir di sidang lanjutan karena dalam kondisi sakit. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro.

“Terdakwa sakit, ada surat dokternya,” jawab Muis Ari Guntoro ketika di konfirmasi alasan terdakwa tak hadir di persidangan.

Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Sebatas diketahui, kasus tersebut terbongkar atas laporan masyarakat dan petani yang resah. Hingga akhirnya, Goplo pria asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diamankan anggota kepolisian karena diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Setelah itu, pupuk subsidi buat petani ditimbun oleh terdakwa di sebuah gudang miliknya di Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian pupuk dijual kembali kepada petani di saat musim tanam tiba dan hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa bukan distributor resmi.

Baca juga : Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Baca juga : Cegah Penyimpangan, Polres Tuban Buka Layanan Pengaduan Pupuk Subsidi Selama 24 Jam

Pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak. (rohman)

Tinggalkan Balasan