Sidang Ditunda, Mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen Kelenteng yang menyeret Liu Pramono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (4/12/2019). Namun, sidang pertama itu ditunda lantaran pihak pengacara dari terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda. Sidang kembali digelar pada Kamis depan,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Sidang yang menyeret mantan Wakil Ketua Kelenteng Tuban itu dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib. Dengan didampingi dua hakim anggota yakni Donovan Akbar Khusuma, dan Kiki Yuristian.

“Sidang berikutnya masih sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Radityo usai sidang di PN Tuban.

Atas perbuatan itu, terdakwa terancam Pasal 263 (1) Jo pasal 55 (1) ke 1 atau pasal 310 ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat-surat. Ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa maksimal 6 tahun penjara.

“Ancaman hukum maksimal (terdakwa, red) enam tahun penjara,” ungkap Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma.

Menurutnya, sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, penasehat hukum dari terdakwa tidak bisa hadir didalam persidangan, sehingga ditunda pada minggu depan.

“Kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir, maka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda,” terang Humas PN Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, kasus yang melibatkan Liu Pramono itu bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.

Dugaan surat yang dipalsukan itu terkait membuat dokumen untuk menghadiri delegasi pertemuan Agama Konghucu di Jakarta. Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka, dan saat ini masih di tahan di Lapas Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan