Sidang Gugatan Kelenteng, Go Tjong Ping Nilai Pemilihan Pengurus Periode 2019-2022 Sesuai Aturan
halopantura.com Tuban – Teguh Prabowo alis Go Tjong Ping menegaskan, proses musyawarah umat atau anggota untuk menentukan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2019 – 2022 sudah sah dan telah sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Go Tjong Ping, usai menjadi saksi dari tergugat pada persidangan perdata terkait proses pemilihan dan pelantikan pengurus periode 2019-2022. Dimana, persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin, (6/7/2020).
“Proses pemilihan dan pelantikan itu (pengurus periode 2019-2022, red) sudah sah,” jelas Go Tjong Ping kepada awak media.
Ia menilai proses pemilihan dan pelantikan pengurus pada tanggal 13 Oktober 2019 telah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban. Alasannya, musyawarah umat untuk menentukan pengurus baru itu telah dihadiri lebih dari 50 persen plus satu.
“Ini yang protes cuma tiga orang dan lebih 160 umat setuju, masak persoalan ini diributkan tiga orang saja,” keluh Go Tjong Ping yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDI-P.
Kader banteng itu menjelaskan, saat ini kepengurusan sudah terbentuk dan telah didaftarkan ke notaris. Yakni pengurus kelenteng ada 17 orang dengan ketua umum Tio Eng Bo yang terpilih secara aklamasi.
“Penilik ada 7 orang, Tan Ming Ang ditunjuk sebagai ketua. Semua disetujui umat,” terang mantan Ketua Umum Kelenteng dua periode.
Dalam perkara tersebut, Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.
Ada sembilan orang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Mereka terdiri dari Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.
Sembilan tergugat tersebut merupakan umat kelenteng yang tercatat menjadi inisiator dan fasilitator dalam pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022.
“Tindakan inisiator dan fasilitator menyelenggarakan musyawarah umat anggota itu, inkonstitusional,” kata Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso selalu penggugat.
Ia menuding langka inisiator dan fasilitas dengan menyelenggarakan pemilihan pengurus baru telah melanggar AD/ART TITD Kwan Sing Bio Tuban. Sebab, istilah fasilitator tidak pernah diatur dalam AD/ART Kelenteng.
“Fasilitator dan inisiatif tidak pernah dikenal didalam AD/ART, dan itu ilegal,” ungkap Heri Tri Widodo.
Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo, menjelaskan agenda sidang kali menghadirkan keterangan saksi yang diajukan oleh kuasa tergugat.
“Hari ini ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Teguh Pramono dan Meme,” jelas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Lebih lanjut, dalam perkara ini majelis hakim berada dalam posisi netral dengan memberikan hak-hak kepada penggugat dan tergugat untuk membuktikan dalilnya masing-masing.
“Agenda sidang berikut masih bukti dari para tergugat,” pungkasnya. (rohman)