Sidang Pembacaan Dakwaan, Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Kelenteng Ajukan Keberatan

halopantura.com Tuban – Terdakwa Liu Pramono mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, telah selesai menjalani sidang ke dua dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis, (12/12/2019).

Namun, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban. Sehingga, sepakat mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim.

“Terdakwa keberatan dan mengajukan eksepsi,” ungkap Radityo JPU Kejaksaan Negeri Tuban.

Liu Pramono tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat Kelenteng Tuban pada 2018 silam. Serta saat ini masih ditahan di Lapas Tuban guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, terdakwa terancam Pasal 263 (1) Jo pasal 55 (1) ke 1 atau pasal 310 ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat-surat. Dengan ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa maksimal 6 tahun penjara.

“Sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan atau Selasa dengan agenda pembacaan eksepsi,” tambah Jaksa muda itu.

Pemberitaan sebelumnya, kasus yang melibatkan Liu Pramono itu bermula dari laporan Bambang Djoko Santoso, Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.

Dugaan surat yang dipalsukan itu terkait membuat dokumen untuk menghadiri delegasi pertemuan Agama Konghucu di Jakarta. Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka, dan saat ini masih di tahan di Lapas Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan