Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bawaslu RI
halopantura.com Sumenep – Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang diajukan Kurniadi melalui kuasa hukumnya, Selasa, (28/8/2018).
Kuasa hukumnya terdiri dari Hosnan, dan Ahmad Ulul Albab yang keduanya bergabung dalam Tim Advokasi Transparansi Publik.
“Agenda kemarin tentang pembukaan atau sidang pertama,” terang Kurniadi, Rabu, (28/8/2018).
Dalam sidang itu, sebagai tergugat I adalah Bawaslu RI diwakili oleh bagian hukum institusi. Kemudian tergugat II yakni Timsel rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jawa Timur dihadiri oleh salah satu anggota tim, Imam Syafi’i.
“Pokok gugatan ada tiga hal,” tambah Tim Advokasi Transparansi Publik.
Pertama, meminta agar hakim yang nanti akan memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan bahwa perbuatan tergugat, baik Bawaslu RI maupun Timsel dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur masa jabatan 2018-2023 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tuntutan ketiga, para tergugat diminta agar dihukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 6 September 2018 dengan agenda mediasi antara para pihak, “ tambah Hosnan, Tim Advokasi Transparansi Publik.
Pemberitaan sebelumnya, gugatan itu buntut dari Kurniadi yang tak lolos dalam seleksi Panwaslu Kabupaten Sumenep yang digelar Timsel Bawaslu Jatim. Hal itu dinilai dia, ada beberapa kesalahan yang dilakukan Timsel.
Namun begitu, Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin menyatakan, proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Se-Jatim sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sapraji/roh)