Sikap Komisi C DPRD Jombang Terkait Temuan Limbah Medis Campur Sampah

halopantura.com Jombang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda memaklumi adanya temuan limbah medis rumah sakit yang tercampur sampah rumah tangga di pekarangan salah satu pekarangan warga Desa Mancilan kecamatan setempat, belum lama ini.

Huda menyampaikan itu seusai inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pertemuan dengan pihak direksi rumah sakit di Kecamatan Mojoagung pada Senin (3/4/2023). Sidak komisi C DPRD Jombang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat.

Huda yang merupakan Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu menyebut ada miskomunikasi antara pihak Rumah sakit dengan pihak desa setempat.

“Harus klir, tidak miskomunikasi bahkan alasan desa itu mencari direktur sampai 40 hari itu tidak mungkin, dia itu tetap di sini,” ujar Huda usai mendapat penjelasan dari pihak direksi rumah sakit saat itu.

Soal temuan limbah medis, legislator itu menyebut sudah ada klasifikasi, yakni kertas atau plastik hitam untuk sampah rumah tangga dan plastik kuning untuk sampah medis. Dikatakan dia, berdasar pengakuan dari pihak rumah sakit, sudah terklasifikasi atau terpisah.

“Mungkin dengan adanya satu dua limbah medis, namanya juga banyak limbah kita maklumi lah,” ucapnya.

Selain itu, Huda menambahkan jika limbah medis tersebut berasal dari masyarakat sekitar.

“Limbah rumah tangga yang tercampur indikasi limbah medis itu bukan dari sini (RS di Mojoagung), namun berasal dari beberapa masyarakat dan ditemukan di antara tumpukan sampah dan dianggapnya milik rumah sakit sini,” kata legislator ini.

Sementara itu, Wakil PD Muhammadiyah Bidang Hukum Abdul Wahid mengatakan jika dugaan indikasi temuan limbah medis tercampur sampah domestik tersebut dari pihak luar rumah sakit.

“Kalau mau diteliti, pembuangan sampah itu. Karena suntikan, bisa juga untuk suntik print, suntik burung banyak itu di rumah. Kalau bukan orang medis kita mohon maaf juga faham. Kalau itu mau dicari di pembuangan sampah banyak,” lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Desa Mancilan Atim Ridwan pada Rabu (28/3/2023) mengatakan, berdasarkan surat perjanjian yang tertuang dalam klausul pengangkutan dan pembayaran sampah bahwa pihak Desa melakukan pengangkutan sampah domestik non-B3 di rumah sakit di Mojoagung dengan frekuensi setiap hari.

“Desa menjalankan tugas seperti kesepakatan, apa adanya sesuai kerja sama, tertuang dalam surat jelas, kalau terkait lain-lain pihak desa tidak seperti itu,” ucap Atim.

Pihaknya menyayangkan jika kasus temuan limbah medis di tumpukan sampah rumah tangga atau sampah pasien di pekarangan warga terus bergulir. Pihak Desa sudah berusaha membangun komunikasi terkait hal itu, tapi selalu gagal.

“Konfirmasi, harapannya dari PKU sendiri bisa kondusif, PKU juga baru, kalau ada kelalaian ya manusiawi,” kata Atim.

Perlu diketahui, limbah medis bercampur sampah rumah tangga ditemukan di tumpukan pekarangan warga desa Mancilan Mojoagung pada 14 Maret 2023 lalu.

Setelah temuan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang melakukan sidak ke lokasi dan menemukan jarum suntik, pada Selasa 21 Maret 2023.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis di antara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.

Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

“Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum dikonfirmasi wartawan di acara kirab tumpeng apem di Alun-alun Jombang, Selasa (21/3/2023) lalu.

Atas temuan itu, WALHI (wahana lingkungan hidup Indonesia) Jawa Timur juga turut menyorotinya. Ada dugaan unsur kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di wilayah setempat.

Direktur WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, Senin (27/3/2023) menyampaikan keberadaan sampah di antara tumpukan sampah pasien yang berada di lingkungan warga jelas merupakan pelanggaran.

Merujuk pada regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) pasal 40 ayat 1 Undang – Undang Pengelolaan sampah.

“Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” kata Wahyu Eka kepada wartawan.

Ia menegaskan jika yang dibuang oleh rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya. Maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan