Simpan 1.606 Pil Koplo, Pemuda Kabuh Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Berulah nekat menjadi seorang pengedar pil koplo, Witono (24) warga Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap aparat Polsek Kabuh berdasarkan pengembangan dari tersangka Sigit Riyono (34) warga Karangpakis, Kabuh yang dibekuk lebih dulu.
“Sebelumnya telah diamankan tersangka Sigit dengan barang bukti 4 butir pil double L. Kepada petugas tersangka Sigit mengaku mendapatkan pil doble dari tersangka Witono,” ujar Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (25/11/2017).
Berdasarkan informasi dan pengakuan dari Sigit, aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Witono berhasil dicokok dirumahnya yang terletak di dusun Dongpring, RT 001/ RW 002, Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Dari tangan tersangka Witono, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L dengan total 1606 butir,” kata Iptu Subadar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Subadar, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan acamanan pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)