Simpan Dobel L, Pemuda Bandar Kedungmulyo Diamankan di Rumah
halopantura.com Jombang – Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang terus dilakukan. Tak ada ampun bagi para pengedar, mereka yang ditangkap langsung dijebloskan kedalam penjara.
Seperti yang dilakukan Albari Bahtiyar alias Gepeng (28). Ia diringkus unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo karena selama ini nekat menjadi seorang pengedar pil koplo jenis dobel L.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Duaun Kedunggabus, Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo beserta barang bukti dobel L,” kata AKP Darmaji, Kapolsek Bandar Kedungmulyo, Senin (2/4/2018).
Ketika ditangkap, pelaku bersama temannya bersama Moh. Muzaki. Ketika digeledah, aparat berbaju cokelat itu menemukan puluhan barang bukti pil yang dibawa oleh kedua pemuda tersebut.
“Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tandas Kapolsek.
Dari tangan Gepeng, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 66 butir pil double L yang ditaruh dalam 6 plastik klip masing-masing berisi 10 butir, 1 plastik klip berisi 6 butir doubel L, 1 bungkus rokok, dan uang hasil penjualan sebesar 15 ribu.
Sementara dari tangan Muzaki, polisi mengamankan 10 butir pil double L yang dibeli dari tersangka Gepeng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dimasukkan ke sel tahanan Polsek setempat.
Para tersangka dijerat tindak pidana tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Guna mengungkap jaringan diatasnya, Kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (fin/roh)