Simpan Empat Poket Sabu, Pemuda Ini Divonis 5 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara terhadap Dedy Priyo (38), pemuda asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Pasalnya, pemuda itu terbukti bersalah lantaran terlibat kasus peredaran obat terlarang dengan menyimpan empat poket sabu-sabu.

“Terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” kata kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Jum’at, (24/11/2017).

Vonis yang di jatuhkan Mejelis Hakim kepada terdakwa itu lebih ringan satu tahun penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terhadap terdakwa atas keterlibatan dalam kasus obat terlarang itu.

“Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan kita. Terdakwa saat itu ditangkap anggota Polres Tuban di depan Indomaret di jalan Gajah Mada, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban,” ungkap Eka Hariadi.

Penangkapan kepada terdakwa hasil dari informasi masyarakat yang mengetahui kebaradaan pelaku. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota dilokasi kejadian beserta barang bukti pada tanggal 11 Agustus 2017, sekitar pukul 00.30 Wib.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak empat poket obat terlarang jenis sabu-sabu. Dengan rincian berat satu poket 0,12 gram, 0,08 gram, 0,01 gram dan 0,047 gram,” jelas Jaksa muda itu.

Barang bukti obat haram itu telah dimusnahkan oleh petugas. Serta kini pemuda asal Kota Surabaya itu menjalani hukuman di tahanan Lapas Kelas II B Tuban atas perbuatannya. (rohman)

Tinggalkan Balasan