Simpan Ganja, Pemuda Tuban Divonis 5 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Terdakwa Andrean IM (23), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, hanya bisa tertunduk lemas ketika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengetuk palu dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Tuban Carolina Dorcas Yuliana Awi, karena terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering. Kini, pemuda Tuban itu harus menjalani hidupnya di balik jeruji tahanan akibat perbuatannya.

“Terdakwa telah ditahan di Lapas Tuban, dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Sabtu, (22/12/2018).

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan satu tahun penjara daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara atas perbuatan terdakwa.

“Tuntutan kita 6 tahun penjara, dan hakim memvonis 5 tahun penjara. Kita telah menerima vonis Majelis Hakim termasuk terdakwa,” tegas Radityo.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat karena resah dengan keberadaan terdakwa. Mendapat laporan, anggota Satres Narkoba Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Hingga akhirnya terdakwa yang merupakan tamatan SMK itu ditangkap anggota ketika berada di tepi jalan raya Tuban – Montong, tepatnya di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Senin siang, (17/09/2018) sekitar pukul 14.00 Wib.

Setelah digeledah, anggota menemukan narkotika jenis ganja kering satu paket yang disimpan di saku celana terdakwa. Barang bukti yang diamankan ganja kering seberat 1,126 gram, dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan