Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Diringkus Polisi

halopantura.com Mojokerto – Dua pemuda diamankan pihak kepolisian lantaran mengedarkan sabu di wilayah Mojokerto. Kini, kedua pengedar itu telah meringkuk di sel tahanan.

Kedua pelaku itu adalah Abdul Nafik (19) dan Khoirul Anam (25) yang keduanya warga Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Mereka diringkus tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku telah ditahan,” ungkap Ipda Teguh Karyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto, Minggu (23/9/2019).

Keduanya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto dari pengembangan kasus sebelumnya. Keduanya merupakan pengedar sabu dan sistem penjualannya dalam kemasan paket hemat.

Sabu yang dijual sudah dipecah-pecah dalam kemasan paket hemat dengan harga jual bervariasi mulai antara Rp 200 – Rp 300 ribu per paket. Mereka jaringan antar wilayah dengan sasaran generasi produktif.

Tersangka Abdul Nafik, kata Teguh Karyadi, ditangkap lebih dulu di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu kemasan klip yang disita di dalam rumahnya.

“Sabu itu dibungkus klip plastik disembunyikan didalam bungkus rokok,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari temannya yakni Khoirul Anam yang kebetulan tinggal satu desa. Seketika itu, petugas bergerak dan membekuk Khoirul Anam di rumahnya.

Dari hasil keterangan dari Khoirul, jika petugas mendapati identitas pelaku lain sebagai penyuplai. Petugas saat ini masih mengembangkannya.

“Inisialnya KL (28). Saat ini untuk mengungkap keberadaannya masih kami selidiki,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diringkus dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan