Simpan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Blitar
halopantura.com Kediri – Dua pemuda asal Kediri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan obat terlarang jenis sabu-sabu.
Meraka adalah Andri alias Katrok (36) dan Anton Widodo, kesemuanya merupakan warga Dusun Pohgunung Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda.
“Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya,” kata AKP Imron, Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Kamis (14/11/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayahnya. Setelah dilakukan penyeludikan, polisi membekuk Andri (36) yang sedang bekerja di tambangan pasir di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Tersangka Andri memiliki satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram,” katanya.
Dari penangkapan Andri, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka Anton Widodo yang diduga menjadi pengedar serbuk haram. Petugas langsung bergerak menciduk Anton di rumahnya tanpa perlawanan.
“Penggeledahan di rumah Anton, ditemukan 8 klip sabu berat total 2,83 gram yang siap edar,” ujarnya.
AKP Imron menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fin/roh)