Simpan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Transaksi
halopantura.com Sumenep – Dua pemuda diamankan anggota kepolisian Sumenep lantaran menyimpan obat terlarang jenis sabu. Mereka diringkus usai menjalankan bisnis haram di Jalan KH Agus salim, Desa Pangarangan, Sumenep.
Kedua orang itu merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di mapolres setempat.
“Pelaku telah ditahan,” kata Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat, (8/5/2020).
Identitas kedua tersangka Yunia (40) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota dan Hamdan (33) warga Kecamatan Batang-Batang.
Kedua orang itu sudah lama diintai oleh anggota Satresnarkoba. Pasalnya, ada laporan masyarakat jika mereka sering melakukan transaksi barang haram sabu-sabu.
“Mendapat informasi bahwa kedua terlapor berboncengan sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di jalan KH. Agus Salim, mereka membawa Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan kedua pelaku,” terang Widiarti.
Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti di tangan kiri pelaku Yunia berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk dikembangkan,” jelas Widiarti.
Dari keterangannya, mereka mengaku kalau baru membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Gaffar (37) warga Desa Batang-Batang Laok. Selanjutnya, korps seragam cokelat bergerak menangkap Gaffar.
“Tersangka Gaffar ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Hasil interogasi terlapor Gaffar, mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada terlapor Yunia bersama Hamdan.
Widi menambahkan, dari ketiga pelaku mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,60 gram, satu unit Motor Scoopy merek Honda dan uang Tunai Sebesar Rp200 ribu.
Akibat perbuatannya, ketiganya menginap di sel tahanan Polres Sumenep dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tho/fin/roh)