Simpan Sabu, Dua Pemuda Lamongan Diringkus Polisi Tuban

halopantura.com Tuban – Dua pemuda diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tuban. Pasalnya, mereka berdua ketahuan menyimpan obat terlarang jenis sabu.

Dua pemuda tersebut bernama Shodiqin (18) dan Ahmad Sholahuddin (18) yang keduanya merupakan warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan anggota masih mengejar jaringan dari peredaran obat haram tersebut.

“Pelaku telah di bawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Daky Dzul Qornain, Minggu, (8/11/2020).

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku. Mendapat laporan, anggota langsung bergegas terjun ke lapangan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Setelah itu, anggota mengetahui dua pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan kopi pasar lama jalan Tuban – Palang Desa Karangagung, Kacamata Palang. Kamis dini hari (15/10/2020) pukul 01.00 Wib.

“Barang bukti yang diamanatkan satu poket dengan berat bruto 0,46 gram sabu, dan sepeda motor bernopol S 2194 IB,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, dua pemuda itu dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rohman)

Tinggalkan Balasan