Simpan Sabu, Mahasiswa Asal Bojonegoro Diringkus Polisi

halopantura.com Bojonegoro – Seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Pasalnya, dia ketahuan membawa obat terlarang jenis sabu-sabu.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli ketika jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (26/10/18).

Pelaku diketahui berinisial QM (24), warga Desa Sukerejo, Kecamatan Bojonegoro. Ia diringkus anggota ketika berada pertigaan Gang Kacer Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa, 23 Oktober 2018 sekitar jam 03.30 Wib.

“Tersangka ini ditangkap beserta barang bukti sabu,” ungkap AKBP Ary Fadli.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru dengan sim card 1 buah tas kecil merk Eiger warna Hitam, 1 lembar tisu, Dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan No Pol S-6433-CP.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Setelah didalami, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap pertigaan Gang Kacer Desa Pacul,” ungkap Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112(1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan