Simpan Sabu, Nongkrong di Warung Residivis Curanmor Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Seorang residivis bernama Moch Farid alias Cuplis (25) kembali mendekam di penjara. Pasalnya, ia ditangkap anggota kepolosan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka merupakan warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek. Ia dibekuk beserta barang buktinya di warung Jalan Empu sedah, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang pada Minggu (11/10/2020) pukul 11.30 Wib.
“Dia (tersangka) merupakan residivis curanmor yang selama ini sudah menjadi target operasi kami,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (14/10/2020).
Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan 1 buah HP merek xiaomi.
Menurut tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Cuplis ditangkap anggota Polres Jombang pada 11 November 2018 silam dengan kasus pencurian sepeda motor. Dia ditangkap dengan tiga temannya dan bebas dari lapas Jombang sekitar 6 bulan yang lalu.
Mukid melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Cuplis beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang.
“Tersangka kita lakukan penahanan, dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut. (fin/roh)