Simpan Sabu, Pemuda Kediri Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Pemuda berinisial DP (30) warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia nekat mengedarkan sabu di tengah Pandemi Covid-19.
Pelaku diringkus ketika hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Stadion Brawijaya, Kota Kediri. Kini, dia meringkuk di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) jam 21.00 Wib,” kata AKP Kamsudi, Kasubbaghumas Polresta Kediri, Minggu sore (7/6/2020).
Menurut Kamsudi, dalam penangkapan pelaku tergolong dramatis. Sebab, waktu dilakukan penangkapan sempat melawan dan lari. Petugas dibantu warga masyarakat di sekitar lokasi mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera menyelidiki kebenaran infrmasi tersebut,” kata Kamsudi.
Dalam penyelidikan itu, ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, yakni di seputar Stadion Brawijaya. Akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu yang tidak lain adalah DP.
Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil disimpan dalam bekas bungkus rokok. Diduga, tiga klip berisi serbuk putih itu diduga narkotika golongan I jenis sabu. Dengan barang bukti tersebut, pelaku segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.
Untuk barang bukti, yaitu tiga klip plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP). Tersangka mengakui barang itu miliknya,” ujarnya.
Kamsudi menambahkan, tersangka saar ini masih diperiksa untuk dikembangkan kasusnya. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/fin/roh)