Simpan Sabu, Pemuda Palang Dicokol Polisi
halopantura.com Tuban – Polisi meringkus seorang pemuda berinisial MY (26), salah satu warga asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Hal itu setelah dia ketahuan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kini tersangka telah meringkuk di sel tahan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, anggota masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu bandar narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan satu poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram,” ungkap AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Minggu (10/4/2022).
Kasus peredaran narkotika itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan ketika berada di pinggir jalan Rumah Makan (RM) Suryo, tepatnya di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Selasa malam (29/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok dan disimpan ke dalam saku celana,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro itu.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya pemuda Palang itu dikenakan Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar,” pungkasnya. (rohman)