Simpan Sabu, Sopir Diamankan Polisi di Area Cucian Pasir Silika Tuban

halopantura.com Tuban – Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang sopir ketika tengah mangkal di dalam area cucian pasir silika di jalan raya Tuban – Semarang, tepatnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Tuban. Ia diamankan karena ketahuan membawa sabu-sabu.

Sopir tersebut berinisial S (48), pria asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan untuk diinterogasi dalam rangka memburu bandar narkotika di wilayah Tuban.

“Tersangka telah ditahan, tersangka diamankan di dalam area cucian pasir silika,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Jumat (18/2/2022).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku yang juga menjadi target operasi (TO) kepolisian. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Tuban melalukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Setelah itu, pelaku diringkus anggota ketika berada di dalam area cucian pasir silika Bancar, Minggu siang (23/1/2022) sekitar pukul 14.30 Wib. Selanjutnya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu digelandang ke Mapolres Tuban guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (sabu, red) dibungkus dalam bungkus rokok dan disimpan didalam saku celana pelaku,” tambah Kapolres Tuban.

Barang bukti yang diamankan satu poket sabu dengan berat brutto 0,25 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat brutto 3,28 gram, handphone, dan lainnya.

Akibatnya, sopir tersebut dikenakan Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun.

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil mengungkap 11 kasus selama Januari sampai pertengahan Februari 2022. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus narkotika, dan 6 kasus obat terlarang atau daftar G.

“Tersangka yang berhasil diamankan ada 11 orang dari 11 kasus yang berhasil di ungkap. Semua tersangka laki-laki,” jelas Kapolres Tuban.

Selanjutnya, barang bukti  yang diamankan dalam 11 kasus itu dengan rincian ada sebanyak 25,2 gram sabu. Kemudahan obat terlarang daftar G atau pil dobel L  2.857 butir. (rohman)

Tinggalkan Balasan