Simpan Sabu, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang pelaku lantarab menyimpan sabu. Keduanya ditangkap petugas di perempatan antara Jalan Diponegoro dan jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro.
Kedua pelaku diketahui berinisial BAR (33), warga Jalan Mayjend Sungkono, Kabupaten Bangkalan. Serta temannya SC (29), perempuan asal warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Senin, (29/1/2018).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi bahwa kedua pelaku diduga dengan tanpa hak sedang menjual sabu. Sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut.
Setelah diketahui keberadaannya, anggota langsung melakukan penangkapan beserta diamankan barang bukti berupa sabu, Sabtu malam, (27/1/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Selanjutnya kedua pelaku digelendang di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan.
“Barang bukti juga telah diamankan guna pengembangan kasus,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Barang bukti itu berupa 2 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah plastik klip kecil diduga bekas isi sabu, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 buah korek api bensol warna hijau. Selanjutnya, diamankan 1 buah pipet kaca, 1 HP Blacberry Onix 2 warna putih, 1 buah HP Samsung type 21 warna gold, dan barang bukti lainnya.
“Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut milik kedua pelaku dan petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku.
“Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif telah mengunsumsi narkotika,” tegas Kapolres. (luh/roh)