Sindikat Mr Crab Jual Beli Online Dibongkar Polisi

halopantura.com Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar Sindikat Mr Crab, pelaku praktik jual beli online fiktif pada situs Tokopedia dengan memanipulasi keuntungan.

Pelaku sindikat Mr Crab terdiri dari empat orang. Diantaranya Sihabudi alias SHB (23) warga Blitar pemilik akun Mr Crab (berperan sebagai penjual) sedangkan tiga lainya berperan sebagai pembeli adalah CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang.

Keempat para pelaku diamankan, lantaran sudah ribuan kali melakukan transaksi fiktif pada situs Tokopedia. Dengan memanfaatkan cashback atau potongan harga dari proses penjualan yang dilakukan sejak 2018 lalu.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan, para pelaku bekerjasama sebagai penjual dan pembeli menggunakan akun yang sudah mereka buat untuk melakukan transaksi fiktif.

“Pada tanggal 14 Januari-9 April 2018 tersangka S pemilik dan pengguna akun tokopedia dengan nama Original Mr Crab yang berperan sebagai penjual bekerjasama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH dan AR yang berperan sebagai pembeli,” ujar AKBP Armas Asmara, Kamis (18/7/2019).

Kembali dijelaskan Arman, keuntungan yang diraup para pelaku ialah dengan memanfaatkan fitur cashback yang ditawarkan Tokopedia sebesar 10 persen di setiap transaksi jual beli.

Salah satu pelaku melakukan pembelian voucher indomaret dengan nominal Rp 1 juta, yang dijual seharga Rp 1.010.000 pada akun Mr Crab. Disini, penjual sudah mendapat keuntungan 10 persen, sebab ia mendapat cashback dari Tokopedia.

“Ketika pelaku melakukan pembelian voucher dengan nominal Rp 1 juta yang dijual seharga Rp 1.010.000 di akun Mr Crab milik tersangka Sihabudi, memperoleh cashback pada saldo akun milik pembeli sebesar 10% dari total pembelian,” lanjut Arman.

Si pemilik akun penjualan, lantas mengembalikan uang yang semula digunakan ketiga rekannya untuk memanipulasi pembelian tersebut. Keuntungan tak hanya diperoleh si penjual. Setiap transaksi jual beli, akun pembeli juga mendapat keuntungan disetiap transaksi jual beli yang dilakukan dengan besaran sama, yakni 10 persen.

“Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashbackdengan jumlah 10 persen dari nominal yang dibeli sebesar Rp 10 ribu,” paparnya.

Karena terindikasi melakukan kecurangan, akun pelaku bernama Mr Crab akhirnya dibekukan oleh pihak tokopedia. Kemudian PT Tokopedia melaporkan para pelaku ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Arman.

Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa buku rekening bank, 2100 voucherindomart dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu, Hp serta laptop berbagai merk.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan penipuan. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan