Sindikat Pencuri Asal Pakistan Diringkus Polisi

halopantura.com Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus sindikat pencurian asal Pakistan yang kerap beraksi di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap polisi di Bali setelah mencuri di toko Deliwafa milik dari crazy rich Tom Liwafa, pada Senin (20/2/2023) lalu. Mereka berhasil menguras uang kasir senilai Rp3,3 juta.

“Pelakunya empat orang yang salah satunya masih anak-anak, Mereka adalah inisial MT (21), MZ (18) MLZ (45) dan RZ (50),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (18/9/2023).

Mirzal mengungkapkan 4 orang tersangka asal Pakistan tersebut masih satu keluarga dan mereka bisa dikatakan sebagai sindikat jaringan internasional.

“Mereka ini masuk ke Indonesia dengan melalui seorang agen yang ada di Bali,” ujar Mirzal.

Selain di Surabaya, Mirzal menyebut, jaringan dari tersangka itu menyewa kendaraan roda empat untuk melakukan aksinya ke beberapa tempat di Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik dan Bali.

“Ada beberapa TKP yang dilakukan oleh tersangka ini yang modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju,” katanya.

Modus yang dipakai para pelaku ini mencari sasaran toko sambil mengemudikan mobil Xpander warna putih yang mereka sewa di Jakarta.

Setelah menemukan sasarannya, pelaku MT, MRJ dan MZ masuk ke dalam toko sedangkan pelaku RZ stand by di dalam mobil.

Mereka bertiga yang masuk ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing lalu mempengaruhi kasir, membujuk dan mengajak bicara.

“Sehingga kasir kehilangan konsentrasi dalam menjaga tokonya,” ujarnya.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan kasir, tangan pelaku MT dengan cepat langsung menguras uang yang ada di laci kasir. Mirzal menyebut, total kerugian yang ditaksir atas aksi kejahatan satu keluarga itu mencapi puluhan juta.

Kini para tersangka yang mencuri di toko milik pengusaha Tom Liwafa itu diamankan di rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat sekeluarga asal Pakistan itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman Pidana 7 tahun.

“Mereka telan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya menegaskan.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak kriminal khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Pelaku kriminal apapun modus dan jenisnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas,” tegasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan