Sita Rp 50 M, Penipuan Berkedok Investasi Online Dibongkar
halopantura.com Tuban – Kasus penipuan berkedok investasi online dibongkar Satgas Waspada Investasi Polda Jatim. Dalam kasus itu diamankan uang Rp 50 miliar milik nasabah yang menjadi korban.
Kasus investasi ilegal tersebut diduga dimanfaatkan oleh salah satu korporasi PT Kam And Kam dengan menipu masyarakat untuk berinvestasi melalui aplikasi Memiles.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menjelaskan, kasus tersebut dibongkar oleh Satgas Waspada Investasi. dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Yang dilakukan korporasi dengan melibatkan daripada kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Ini dimanfaatkan oleh salah satu korporasi, PT Kam And Kam,” ujar Kapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Dijelaskan Luki, PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi Memiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu tak kunjung diterima oleh para nasabah.
“Mereka sudah memiliki 264 ribu member, selama delapan bulan beroperasi. Meraup omzet hampir 750 miliar,” ungkapnya.
Dari pengungkapan Kasus investasi ilegal tersebut pihak Polda Jatim berhasil mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan FS (52), warga Jakarta Barat.
Selain uang senilai Rp 50 miliar, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari penipuan pelaku, diantaranya 16 mobil berbagai merk serta dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tutupnya.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan terancam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. (tar/fin/roh)