Sopan di Persidangan, Terdakwa Pencabulan di Tuban Divonis 8 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur. Pasalnya, guru ngaji asal Kecamatan Grabagan tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah melalukan pencabulan terhadap dua santriwatinya.

Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yakni pidana hukuman 17 tahun penjara. Alasan meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana, mengakui perbuatannya, dan sopan alias tak berbelit-belit ketika menjalani persidangan.

“Hal yang meringankan dari majelis hakim bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum,” ungkap Uzan Purwadi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jumat (9/6/2023).

Selain dihukum penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Kemudian, vonis membayar ganti kerugian terhadap korban atau restitusi dinaikkan dari pada tuntutan jaksa yang awalnya Rp 18,9 juta menjadi Rp 36,7 juta subsider 6 bulan.

“Untuk restitusi dinaikkan oleh majelis hakim. Terdakwa sekarang di Lapas Tuban,” jelas Uzan yang juga sebagai Hakim PN Tuban.

Vevy Yulistian penasehat hukum dari terdakwa menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai berdasarkan pertimbangan hukumnya. Sebab, kliennya berkelakuan baik saat di persidangan, dan tidak pernah dihukum.

“Saya pikir pertimbangan hukumnya masuk karena terdakwa juga tidak pernah dihukum,” ungkap Vevy Yulistian.

Sebatas diketahui, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap dua santriwatinya yang berusia di bawah umur berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan sejak tahun 2021 silam.

Modusnya, saat itu pelaku merupakan guru ngaji yang sering menjadwalkan korban untuk pulang paling akhir. Hal itu dilakukan dengan cara si korban diminta belajar terakhir diantara santri-santrinya.

Baca juga : Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban

Baca juga : Pesan Tegas untuk Anggota, Kapolres Tuban: Tidak Usah Neko-neko

Ketika suasana sudah sepi, pelaku langsung merayu korban untuk diajak ke kamarnya. Sontak, guru ngaji itu memaksa santriwatinya untuk melakukan hubungan badan layaknya seorang pasangan suami istri.

Hingga akhirnya, kejadian tersebut diketahui orang tua korban setelah anaknya bercerita. Merasa tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan