Sopir Asal Ngoro Nyambi Edarkan Sabu
halopantura.com Jombang – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang telah mengamankan seorang sopir yang nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu. Tersangka dan barang buktinya kini di polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka yang diamankan yakni Antoni (32) asal Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selain bekerja sebagai sopir, ternyata tersangka juga menjadi anggota KPK.
Namun, KPK yang dimaksud bukan sesungguhnya yang berkantor di Jakarta dan memberantas korupsi, akan tetapi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinasi Pemberantasan Korupsi. Hal itu berdasarkan salah satu identitas yang dibawa oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di DusunBakalan, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang. Penangkapannya dari operasi tumpas narkoba Semeru 2018 yang digelar oleh aparat kepolisian.
Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah mengedarkan serbu haram di wilayah hukumnya. Setelah cukup bukti, anggota berseragam cokelat itu langsung menangkapnya beserta sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) Plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,44 gram. 1 plastik klip berisi 4 buah plastik klip kosong. 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merk Oppo warna putih dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku diduga Melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (fin/roh)