Sopir Tewas, Kendaraan Pick Up Dihantam Truk Tronton Tangki

halopantura.com Tuban –  Truk tronton tangki menghantam kendaraan pick up di jalur Pantura Tuban, di KM 30 dari Kota, tepatnya di Desa/Kecamatan Widang, Rabu siang, (19/9/2018) sekitar 13.00 Wib.

Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan, M. Syaroni (24), sopir kendaraan pick up tewas di lokasi kejadian dengan luka serius di bagian tubuhnya.

Sedangkan penumpang, Julika (50), mengalami luka berat yang harus dilarikan ke rumah sakit umum Tuban. Kedua korban itu merupakan warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Kecelakaan lalu lintas itu mengakibat satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, dan satu korban luka berat,” kata Iptu Nungki Sambodo, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Ia menjelaskan kecelakaan maut itu bermula saat truk tronton tangki bernopol BH-8258-YU yang dikemudikan  Ahmad Mujaidi (47), Desa  Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Tronton itu berjalan dari arah selatan yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Ketika sampai di lokasi kejadian, tronton itu berusaha mendahului kendaraan lain dari sisi kanan yang berada di depannya. Naas dari arah berlawanan, muncul kendaraan pick up yang dikemudikan korban.

Karena jarak sudah dekat, kecelakaan kedua kendaraan itu tidak bisa dihindarkan. Hingga akhirnya, sopir pick up tewas di lokasi kejadian dan penumpang luka berat akibat benturan keras dari kendaraan tronton tersebut.

“Truk tronton berusaha mendahului kendaraan dump truk yang tidak diketahui identitasnya yang berjalan searah di depannya, pada pandangan tidak bebas mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pick up,” jelas Iptu Nungki panggilan akrab Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Selanjutnya anggota Satlantas Polres Tuban mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta membawa korban luka ke rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban.

Selain itu, barang bukti akibat kecelakaan itu juga telah diamankan anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas itu sekitar Rp 20 juta,” pungkasnya. (rohman

Tinggalkan Balasan