Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tersangka insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.
Informasi didapat, Tubagus Joddy dimasukkan ke penjara Polres Jombang pada Kamis malam, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.
Berkas persyaratan administrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.
“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada wartawan di Mapolres setempat, pada Jumat (12/11/2021).
Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini, sangat bagus atau tidak sakit. Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.
“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas saksi-saksi. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Agung memperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
“Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepet kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.
Agung menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu. Namun, Agung tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan
“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.
Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (fin/roh)