Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka
halopantura.com Tuban – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya ditahan penyidik Polres Jombang, Jawa Timur usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Tubagus Joddy itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Ia mengatakan, setelah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa (9/11/2021) lalu, Joddy mulai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
“Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujar Gatot.
Ia menambahkan, terkait dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, penyidik menjerat Tubagus Joddy dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 310 ayat 3 ayat 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (fin/roh)