Spesialis Bobol Rumah, Satpam Ini Diringkus Polisi

halopantura.com Mojokerto – Seorang perampok yang dalam aksinya selalu menganiaya dan melukai korbannya diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Jawa Timur. Ia adalah Eko Prayitno alias Beyes (39) warga Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Siodoarjo.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan tersangka seorang scurity (satpam) pabrik industri di wilayah Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dalam melakukan aksinya tersangka tidak segan menganiaya hingga melukai korbannya. Korban di antaranya Juliati (56) warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku menyerang secara sadis, menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas, gelang, cincin dan kalung. Bahkan, saking kuatnya tenaga pelaku sekuriti itu mengakibatkan pergelangan tangan korban cedera sampai retak,” katanya.

Dony mengungkapkan, modus yang dijalankan tersangka mencongkel rumah korban menggunakan obeng kemudian terlebih dahulu menganiaya korbannya sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

Satpam asal Sidoarjo tersebut sebelum beraksi telah melakukan perhitungan dan perencanaan secara matang. Setidaknya, butuh waktu dua minggu untuk mengidentifikasi korbannya.

“Pelaku memilih korban wanita usia lanjut dan tinggal sendirian di rumahnya, ini adalah untuk memudahkan aksinya dengan meminimalisir perlawanan dari korban ketika akan menguras harta korbannya,” paparnya.

Dony melanjurkan, terungkapnya kejahatan tersangka atas kerjasama tim gabungan resmob Satreskrim Polres Mojokerto dengan unit reskrim Polsek Ngoro yang memperoleh bukti petunjuk dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku dari sepeda motor saat dikendarai di rumah korban.

Saat itu, tersangka meminjam motor milik temannya yang juga merupakan sekuriti di pabrik Mojokerto. Terlebih, tamannya itu lokasi rumah sekaligus warung korban berada di depan pabrik tempat pelaku bekerja.

“Tersangka ini juga sudah lama kita incar. Dia kita tangkap di rumahnya,” jelas Dony.

Tersangka Eko Prayitno tercatat sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus yang sama di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Sebelumnya, ia merampok di rumah Marwati (60), seorang guru SDN Watesnegoro yang merupakan istri dari temannya berhasil merampas perhiasan emas korban senilai Rp18,6 juta.

“Dalam aksinya, tersangka memukul korban hingga mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian wajah dan bibir,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Mojokerto, ternyata tersangka juga melakukan kasi penjambretan HP di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Polisi kini masih mendalami untuk mengetahui TKP lainnya.

Tersangka mengaku melakukan kejahatan perampokan dan penjambretan lantaran terlilit utang puluhan juta.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya satu unit sepeda motor honda grand, sebuah HP, Televisi Samsung 42 inch dan celana dinas sekuriti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” pungkas Dony. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan