Spesialis Curanmor Asal Bancar Divonis Hakim Berlapis
Halopantura.com – Baiti bin Pasir (37) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terdakwa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) harus rela menikmati hotel jeruji lebih lama lagi. Bila sebelumnya, dirinya divonis hukuman pidana selama 2 tahun penjara, kali ini Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan hukuman lagi selama 18 bulan penjara dengan kasus yang sama.
Ketua hakim majelis PN Tuban Carolina Dorcas Yuliana Awi memutuskan hukuman berat buat terdakwa itu. Karena terdakwa dinilai sudah berulangkali melakukan kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.
” Terdakwa sudah secara terang dan meyakinkan melakukakan pelanggaran hukum, kami memutuskan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” Ketua Hakim dalam amar putusan majelis hakim PN Tuban, Senin, (17/4/2017).
Barang bukti yang berhasil didatangkan di persidangan antara lain, satu unit sepeda motor revo. Barang tersebut diamankan anggota Polisi sebelum terdakwa menjual ke orang lain.
“Barang bukti juga telah di hadirkan di dalam persidangan dan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan kita yang sebelumnya menuntut hukuman selama dua tahun penjara,” terang Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.
Kasus itu bermula, saat terdakwa nekat mencuri sepada motor di desa yang tidak jauh dari rumahnya pada bulan Desember 2016 kemarin. Terdakwa bersama satu temannya mencari sasaran pada rumah kosong yang di dalam halamanya terdapat sepeda motor.
Selanjutnya, satu pelaku bertugas memantau dari luar dan Baiti merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci, motor hasil curian dibawa kabur oleh Baiti ke wilayah Kecamatan Kerek.
Selama aksinya itu sudah terkumpul sedikitnya lima motor yang ditaruh didalam rumah teman Baiti. Namun apesnya, aksi pelaku tersebut berhasil di cium anggota Polres Tuban dan diamankan.
“Aksi itu saya lakukan bersama dengan teman,” kata Baiti di dalam ruang sidang.
Pihaknya mengaku sudah tiga kali melakukakan pencurian sepedah motor baik yang dilakukakan dengan temanya maupun seorang diri. Aksi pencurian itu terpaksa dilakukakan untuk memberi nafka ketiga anaknya. (saf/roh)