Spesialis Curanmor Diringkus, Pelaku: Belajar Mencuri Motor di Lapas
halopantura.com Tuban – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah menjadi target operasi (TO) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban. Kedua pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah hukum Tuban.
Kedua pelaku adalah Noris Sandratama (32) salah satu warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Temannya, Supri (28) merupakan warga Leran Wetan, Kecamatan Palang.
“Kedua pelaku diamankan di area SPBU Podang, di Desa Laju lor, Kecamatan Singgahan, Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono ketika jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin, (15/3/2021).
Pelaku Noris Sandratama pernah dihukum 5 bulan penjara kasus oengany. Kemudian, Supri saat itu divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan,” ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda di beberapa lokasi yang ada di Kecamatan Palang. Dimana, Noris merupakan eksekutor atau otak pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Aksi terakhirnya, pelaku menggondol sepeda motor bernopol S 2438 HZ milik Umarto (40), yang diparkir di halaman rumah di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban, Kamis, (25/2/2021) pukul 05.00 Wib.
“Semua tempat kejadian berada di wilayah Kecamatan Palang. Motor hasil curiannya di jual pelaku di wilayah Rembang, Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” terang AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menyamarkan sebagai pencari burung pada malam dini hari. Ketika mendapat target, pelaku langsung beraksi dan tidak segan-segan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
“Modus pencurian, pelaku berpura-pura mencari burung diatas jam dini hari, dan dalam aksinya pelaku membawa kunci T pula,” terang Kapolres Tuban.
Dihadapan anggota, pelaku mengaku mendapatkan ilmu mencuri motor dari belajar kepada narapidana ketika berada di penjara. Alhasil, ilmu itu digunakan untuk mencuri sejumlah motor usai keluar dari tahanan.
“Saat berada di tahanan, ada teman yang memberi tahu cara mencuri sepeda motor, saya belajar di lapas,” ungkap Noris salah satu pelaku ketika berada di Mapolres Tuban.
Lebih lanjut, dalam kasus itu anggota mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara, delapan sepeda motor dengan berbagai merk, kunci T, dan lainnya. (rohman)