Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dituntut 18 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Spesialis pembobol rumah warga dituntut hukuman pidana 18 bulan penjara oleh Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Terdakwa, Roni Rodiansah (32) warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, hanya bisa pasrah mendengar tuntutan itu.
“Terdakwa kita tuntut hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dan tidak ada denda,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jum’at, (5/1/2018).
Modus terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak pagar pintu rumah yang dalam kondisi tanpa penghuni. Selanjutnya, masuk rumah dengan merusak jendela dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Aksi terakhir pelaku ditangkap setelah membobol rumah milik Priyo Agus Wahyudi, warga Karang Indah, Gang Sejahtera, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Didalam rumah itu, pelaku berhasil menggasak perhiasan, beberapa handphone, dan barang berharga lainnya.
“Kadang kala, pelaku dalam menjalkan aksinya pada siang hari dengan target rumah kosong,” jelas Jaksa muda itu.
Setelah sukses mencuri, pelaku kabur menggunakan sepeda motor untuk mengamankan hasil curian dirumah pelaku. Serta menjual barang hasil curian, tetapi untuk perhiasan emas belum dijual karena tidak ada surat-suratnya.
“Selanjutnya pada tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wib ditangkap anggota Polres Tuban di pinggir jalan samping pasar Merakurak Tuban,” beber Radityo kepada wartawan ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 2 handphone, 1 notebook, 2 gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah cincin emas dan satu anting emas, serta barang bukti lainnya.
Selain itu, hasil pencurian lainnya yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan, dan telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (rohman)