Spesialis Pencuri Kotak Amal di Tuban Terancam 7 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus spesialis pencuri kota amal masjid dan mushola. Pelaku sukes menggondol lima kota amal di lima lokasi yang berbeda di wilayah hukum Tuban.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu, (8/7/2020).
Pelaku diketahui bernama Ahmad Bashori Minodjo (33), seorang pemuda yang tinggal di Dusun Karangdowo, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban.
Namun, sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP), tersangka beralamat di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Tuban.
“Tersangka warga Lamongan, tetapi tiga bulan terakhir ikut kakaknya di Palang,” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.
Pelaku beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura tidur di masjid dan mushola. Setelah kondisi sepi, tersangka langsung beraksi dengan cara membobol pintu masjid.
Selama tiga bulan terakhir, pelaku berhasil mencuri kotak amal di masjid Palang, Semanding, Lamongan, dan rumah makan wali songo Palang.
Aksi terakhir, pelaku sukses membobol kotak amal di mushola Al Furqon Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Didalamnya berisi uang Rp 3,5 juta dan digunakan untuk membeli handphone.
“Terakhir, uang hasil mencuri kotak amal digunakan untuk membeli handphone,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Sebatas diketahui, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang ada di mushola dan masjid. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di sebuah warung kopi Palang, Tuban, pada 13 Juni 2020.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepada motor yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, uang tunai Rp 163.400 dan barang bukti lainnya. (rohman)