Sri Mulyani Bicara Soal Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS

Bulan depan bisa dibilang sebagai bulan yang berbahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab para PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS memang sudah tertera dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Anggaran pun sudah disiapkan lebih awal.

“Kalau gaji ke-13 kan itu memang untuk policy dari pemerintah, di UU APBN sudah disebutkan tentang gaji ke-13 dan THR. Ya, pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Pencairan THR dan gaji ke-13 yang berdekatan merupakan momen yang tepat. Sebab selain untuk memenuhi kebutuhan perayaan Lebaran, uang tersebut juga bisa untuk menutupi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

“Saya rasa itu timing yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono menuturkan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

“Ini sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada Bangsa dan Negara,” ujarnya kepada detikFinance.

Besaran THR adalah sebulan gaji pokok. Sementara itu untuk gaji ke-13 akan diterima secara keseluruhan, yakni gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang biasanya diterima.

“Gaji ke-13 besarnya sebesar sebulan penghasilan PNS, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain-lain,” terang Marwanto.

Realisasi dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.

Marwanto menjelaskan kebutuhan dana diperkirakan sedikit meningkat dibandingkan anggaran tahun lalu. Penyebabnya yaitu kenaikan pangkat PNS sehingga gaji pokok turut naik. Selanjutnya terdapat kenaikan gaji berkala dari pegawai dan penambahan jumlah pegawai di beberapa Kementerian Lembaga (KL).

“Sementara itu untuk gaji ke-13 meningkat karena di dalamnya termasuk remunerasi dan tunjangan kinerja dari KL. Selama tahun 2016 terdapat beberapa KL yang baru saja menerima remunerasi/tukin baru yang lebih tinggi, sehingga secara total dana yang diperlukan akan meningkat,” tukasnya. (mkj/mkj)

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan