Sujud Syukur, Majelis Hakim Tuban Memvonis Mbah Parman Empat Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Sempat menjadi sorotan dan perhatian publik. Akhirnya mbah Parman divonis dengan hukuman pidana selama empat bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi dengan didampingi dua anggota Hakim, Kamis, (14/12/2017).
“Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman pidana empat bulan penjara, dan tanpa dikenakan denda,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma.
Usai dibacakan putusan, mbah Parman yang masih mengenakan rompi tahanan nomor sembilan keluar ruangan dengan menetesakan air mata. Kemudian melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Senang atas putusan Hakim,” kata Mbah Parman sambil menetesakan air mata.
Putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada mbah Parman lebih ringan delapan bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut mbah Parman dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.
“Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa,” ungkap Vevi Yulistian, Penasehat Hukum terdakwa.
Sebatas diketahui, mbah parman warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terlibat kasus pencurian kayu dan ditangkap polisi hutan pada bulan Agustus 2017. Ia ditangkap ketika akan pulang kerumah dengan membawa satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm dengan berat sekitar 0,049 meter kubik.
Batang kayu jati itu diambil didalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Akibat perbuatan terdakwa itu, pihak perhutani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 263.829.
Baca : https://www.halopantura.com/hidup-serba-kekurangan-mbah-parma-sebagai-tulang-punggung-keluarga/
Ia mencuri kayu jati itu dikarenakanIa terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti rusuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia, karena tidak mampu membeli kayu yang resmi disebabkan harga kayu mahal.
Baca : https://www.halopantura.com/mendadak-dipanggil-ma-sidang-putusan-mbah-parman-ditunda/
(rohman)
[…] Baca : https://www.halopantura.com/sujud-syukur-majelis-hakim-tuban-memvonis-mbah-parman-empat-bulan-penjara… […]
[…] Baca : https://www.halopantura.com/sujud-syukur-majelis-hakim-tuban-memvonis-mbah-parman-empat-bulan-penjar… […]