Sungguh Tega, Kakek Bau Tanah Setubuhi Gadis Ketika Hendak ke Mushola

halopantura.com Bojonegoro – Kelakuan kakek bau tanah sungguh tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, kekak berusia 60 tahun tegas menyetubuhi gadis dibawah umur di sebuah rumah kosong saat korban hendak ke mushola.

Akibat perbuatan itu, kakek berinisial MTJ asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro, diglandang di Mapolres setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Serta kelakuan bejat kekek itu terancam dengan hukuman paling tama 15 tahun penjara.

“Pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Jum’at, (11/8/2017).

Persetubuhan bermula pada Minggu (02/04/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu, saat itu korban berusia 12 tahun hendak mengambil mukena di Mushola dengan maksud untuk dicuci. Akan tetapi korban ditarik  oleh pelaku, kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong. Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali.

“Sebelum disetubuhi, korban diancam dengan kata-kata oleh pelaku,” terang AKBP Wahyu S Bintoro.

Perisitiwa persetubuhan tersebut baru diketahui pada Rabu (09/08/2017), saat itu ibu korban mencurigai anaknya berperilaku aneh yang kemudian anak gadisnya mengaku kalau pernah disetubuhi oleh pelaku. Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.

Setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya.

“Kasus itu telah dilimpahkan ke UPPA Polres Bojonegoro,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan kepada tersangka, tersangka mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal telah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tegas Kapolres Bojonegoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan