Sungguh Tega, Warga Kerek Gelapkan Truk Milik Teman Sendiri

halopantura.com Tuban – Masrun (43) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, nekat menggelapan truk milik temannya sendiri. Akibat perbuatannya, dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan hukuman satu tahun penjara.

“Pelaku saat ini menjalani hukuman di Lapas Tuban,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Minggu, (15/10/2017).

Putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa divonis Majelis Hakim bersalah dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara,” ungkap Radityo ini.

Kejadian itu bermula saat Iman (nama samaran korban, red) yang juga teman pelaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya, korban menghubungi pelaku lewat telpon untuk mengadaikan truk bernopol AG 8187 UV sebesar Rp 15 juta, pada pertengahan bulan Juni 2017.

Setelah itu, pelaku menyanggupi permintaan korban dan truk tersebut diantarkan ke rumah pelaku oleh sopir korban. Tidak begitu lama, korban pergi kerumah pelaku untuk mengambil uang gadai truknya.

“Setelah pelaku berada di rumah terdakwa, tetapi uang dijanjikan akan diberikan keesokan harinya,” beber Jaksa kepada wartawan ini.

Keesokan harinya, korban kedua kalinya pergi ke rumah pelaku dengan maksud mengambil uang gadai truk. Tetapi, pelaku kembali tidak memberikan uang gadai kepada korban dengan alasan belum punya uang.

Tidak terima, korban meminta kepada pelaku supaya kendaraan truk itu di kembali kerumah. Namun, pelaku tidak memperbolehkan truknya di bawa pulang oleh korban dengan alasan uang akan di berikan keesokan laginya.

Kemudian, korban datang ke rumah pelaku untuk melihat truknya, dan pelaku mengaku truknya telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 16 juta. Selanjutnya, korban memberikan uang Rp 15 juta kepada pelaku.

“Sebelum menerima uang, korban menanyakan truk digadaikan kepada siapa. Tetapi pelaku mengaku tidak mengenal orang yang menerima gadai truk tersebut, dan korban tidak mau menerima uang Rp 15 juta,” ungkap Jaksa.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta dan kasus itu di laporkan ke Polres Tuban. Tidak begitu lama, pelaku berhasil di ringkus anggota Polres Tuban tanpa perlawanan. (rohman)

Tinggalkan Balasan