Tablet SMPN 1 Semanding Dijual Rp 800 Ribu, Pelaku: Butuh Uang Makan
halopantura.com Tuban – Eko Nugroho Abdiyanto (30), diamankan polisi karena terlihat kasus pencurian sebanyak 149 unit tablet merk Samsung Galaxy Tab A di ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Semanding, Kabupaten Tuban. Ratusan tablet yang dicuri itu biasanya digunakan para siswa untuk pembelajaran secara online di masa Pandemi Covid-19.
Pelaku asal Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding itu merupakan seorang petugas keamanan (satpam) di SMPN 1 Semanding. Orang dalam itu nekat mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah Pandemi Covid-19.
“Butuh uang untuk makan,” kata Eko Nugroho Abdiyanto ketika berada di Mapolres Tuban, Senin, (6/9/2021).
Pelaku dihadapan anggota hanya mengaku mengambil 20 unit tablet dari 149 tablet milik SMPN 1 Semanding yang hilang. Namun begitu, anggota masih belum percaya dan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Pelaku mengaku hanya mengambil 20 unit tablet, tapi masih kita dalami apakah ada keterkaitan pihak lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.
Sukses mencuri, petugas penjaga malam itu kemudian menjual hasil curiannya ke sejumlah counter yang ada di Kabupaten Tuban. Setiap satu tablet dibandrol dengan harga Rp 800 ribu dari harga normal atau baru sekitar Rp 200 juta.
“Sama pelaku di jual 800 ribu setiap satu tablet, barang dijual di Tuban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pelaku dalam menjalankan aksinya ketika sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka akibat pandemi. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tablet yang tersimpan di ruang laboratorium komputer sekolah.
“Selama ini, satpam (pelaku, red) punya semua kunci ruangan. Sehingga dengan mudah masuk keluar ruangan yang ada di sekolah,” jelas AKBP Darman Kapolres Tuban.
Polisi Menyisir Counter Tuban
Sebelum pelaku ditangkap, Kapolres Tuban menjelaskan anggota telah melakukan oleh tempat kejadian (TKP) dan penyisiran terhadap konter-konter di wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu sebagai upaya mencari informasi apakah ada seseorang yang menjual tablet dengan ciri-ciri milik SMPN 1 Semanding.
Alhasil, anggota menemukan informasi ada sebanyak 5 tablet yang di jual ke konter Tuban pada Jumat malam, (3/9/2021). Selanjutnya, penjaga konter di mintai keterangan dan membenarkan adanya hal tersebut.
“Penjaga counter menyatakan benar dirinya telah membeli 5 unit tablet merk Samsung warna hitam berserta dousboonya sejak bulan April sampai Juni 2021,” ungkap Kapolres Tuban.
Pihak counter mengaku semua tablet telah laku terjual kepada seseorang. Kemudian penjaga konter memberikan keterangan bahwa tablet tersebut di beli atau didapat dari seseorang pria berinisial AF (25) warga Kelurahan Kutorejo, Tuban.
“Mendapat keterangan itu, anggota berhasil mengamankan AF. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Kapolres Tuban.
Dihadapan penyidik, pemuda AF mengaku bahwa dirinya disuruh pelaku untuk menjualkan sebanyak 11 tablet beserta dousboonya. Lalu, anggota memburu pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu dini, (4/9/2021) sekitar 00.15 Wib.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik pelaku, kunci laboratorium sekolah, satu tablet, dan lainnya.
“Semua barang bukti telah diamankan, dan pelaku telah di tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan pihak sekolah mengaku kehilangan 149 tablet yang berada di ruang komputer laboratorium. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 298.510.000 dalam kejadian tersebut.
“Kasus pencurian itu diketahui pihak sekolah pada Senin siang, (30/8/2021). Atas kejadian itu sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000,” pungkasnya. (rohman)