Tadarus Hukum, Pilkada 2020 Abaikan Hak Memilih Warga Perantau

halopantura.com – Pelaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 harus mengakomodir dan melindungi hak politik warga perantau. Hal itu sebagai upaya untuk melindungi hak pilih mereka didalam pesta demokrasi lima tahunan.

Hal tersebut disampaikan Fauzin salah satu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, melalui aplikasi zoom ketika menjadi narasumber didalam acara tadarus hukum. Dengan tema Pilkada 2020 masih abai dengan hal pilih warga perantau?.

Diskusi secara virtual itu diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa. Dimana, kegiatan tersebut dipelopori oleh IDeA (Inisiasi Desa Dan Agraria), dilaksanakan Kamis sore, (18/6/2020).

Diskusi tentang Pilkada itu dipandu Labib R sebagai peneliti IDeA dengan mendatangkan sejumlah narasumber. Diantaranya, Arbayanto Anggota KPU Provinsi Jatim, Awang Dharmawan pakar komunikasi politik Universitas Negeri Surabaya, dan Mahendra Mahesa Serikat Pekerja Migran Indonesia.

Fauzin menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah dan penyelenggaraan untuk menyiapkan skema agar bisa melindungi hak pilih warga perantau didalam Pilkada serentak. Alasannya, mereka juga ikut dalam berkontribusi terhadap pembangunan pemerintah sehingga sudah selayaknya hak pilih mereka dijaga ketika memilih kepala daerah.

“Sebuah ironi ketika warga perantau telah berkontribusi positif terhadap pemerintah, namun disaat yang sama pemerintah belum mampu melindungi hak mereka dalam hal ini adalah hak pilih warga perantau pada saat Pilkada,” tambah Fauzin.

Hal sama juga disampaikan Serikat Pekerja Migran Indonesia. Ia meminta pekerja migran perlu difasilitasi hak politiknya didalam Pilkada.

“Pekerja migran perlu difasilitasi hak politiknya sebagai upaya untuk melindungi hak-hak nya,” ungkap Mahendra Mahesa.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Provinsi Jatim mengaku belum memiliki formulasi yang ideal dalam memfasilitasi hak pilih warga perantau . Namun begitu, penyelenggaraan tetap berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada yang digelar dengan merapatkan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk saat ini, KPU masih belum memiliki formulasi yang ideal untuk memfasilitasi hak pilih warga perantau dalam pilkada,” ungkap Arbayanto.

Kemudian Awang Dharmawan Pakar Komunikasi Politik Universitas Negeri Surabaya menjelaskan, aktor utama untuk meningkatkan partisipasi pemilih berada ditangan pemerintah dan penyelenggaraan.

“Pemerintah dan KPU adalah aktor utama dalam hal peningkatan partisipasi pemilih dalam pilkada khususnya hak politik warga perantau,” pungkasnya. (mus/roh)

Suasana diskusi melalui aplikasi zoom di acara Tadarus Hukum dengan tema Pilkada 2020 masih abai dengan hal pilih warga perantau?

Tinggalkan Balasan