Tahanan Narkoba Menikah di Polres Jombang

halopantura.com Jombang- Seorang pemuda yang menjadi tahanan kasus narkoba menjalani pernikahan dengan kekasihnya di Polres Jombang, Kamis (9/8/2018). Acara sakral itu berlangsung dengan isak tangis harus dari kedua mempelai.

Ialah Novianto alias Nopek (20), pria asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Ia mempersunting kekasihnya Ella Noviana (18), warga Desa Balonglombok, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dengan berpakaian putih dan celana hitam memakai peci warna hitam, Novianto berjalan menuju masjid Jannatul Fuadah Polres Jombang. Lantunan Shalawat Nabi mengiringi perjalanan Novianto.

Sementara, didalam masjid, sudah ada mempelai putri Noviana bersama keluarganya dan juga penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Mojokerto.

Begitu sampai di Masjid, Novianto tangisnya mulai keluar. Dengan menguatkan hatinya, ia langsung duduk di hadapan penghulu dengan didampingi AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang beserta sejumlah anggota.

Dari perempuan, Sudarsono ayah dari Noviana menjadi wali pernikahan tersebut.

Tidak lama, Ijab kabul pun dibacakan dan berjalan dengan lancar tanpa mengulang. Mahar mas kawin Novianto uang tunai sebesar Rp 50.000.

Tangis pecah kedua mempelai usai prosesi ijab kabul. Novianto tak bisa membendung air matanya yang mengalir deras. Sementara, Noviana yang memakai kerudung warna hijau telur asin sesenggukan dan lebih banyak menunduk.

Begitu juga usai proses pernikahan, keduanya menunjukkan surat nikah untuk dipotret wartawan setelah ijab. Novianto mengaku telah menyesal atas perbuatannya hingga terjerat kasus narkoba. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal. Karena terjerat narkoba akhirnya menjalani proses pernikahan di kantor polisi. Selama ini saya hanya ikut-ikutan,” kata Novianto sembari meneteskan air mata.

Sementara, AKP Mukid mengatakan, Nopek merupakan seorang tahanan kasus narkoba yang dibekuk petugas karena mengedarkan pil dobel L.

Dari penangkapan Nopek, lanjut AKP Mukid, polisi berhasil membekuk bandarnya bernama Gibas warga Mojokerto dengan barang bukti 25.000 butir pil dobel L.

Usai menggelar ijab kabul sebagai tanda ikatan resmi pernikahan dua sejoli tersebut, Nopek kembali dibawa ke tahanan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Mukid. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan