Tahap Dua, 4.546 KPM di Tuban Tak Bisa Cairkan Dana BST Kemensos

halopantura.com Tuban – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Setiap KPM menerima dana BST tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan di tengah Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono mengatakan jumlah penerima BST tahap dua sebanyak 32.108 KPM. Dari jumlah itu ada 4.546 yang tidak mengambil karena double bantuan dalam satu Kepala Keluarga (KK), meninggal tanpa ahli waris dan tidak diketahui alamatnya.

“Pada tahap dua juga sama seperti tahap satu, sejumlah 4.546 KPM tidak mengambil dan tidak kita salurkan karena sebab yang sama. Kemudian dana kita kembalikan ke Kemensos lalu kita ajukan data penerima baru agar BST tersebut dapat tetap tersalurkan untuk masyarakat Tuban,” ungkap Joko Sarwono.

Dana BST tahap dua ini disalurkan kepada keluarga penerima manfaat selama 7 hari sesuai jadwal dan melalui skema penyaluran Pos Indonesia. Kemudian bagi yang sakit, lansia, cacat dan tidak bisa datang akan diantarkan oleh petugas kantor pos sesuai alamat yang tertera.

Bupati Tuban H Fathul Huda, berharap penerimaan manfaat dari program pemerintah pusat itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer di tengah Pandemi Covid-19.

“Bantuan yang didapat kali ini untuk kebutuhan primer jangan sampai dibelikan yang lain-lain, saat seperti ini yang dibutuhkan adalah imunisasi gizi dan sebagainya,” harap Bupati Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan