Tahu Nomor PIN, Pemuda Ini Kuras Harta Mantan Majikan
halopantura.com Jombang – Ega Prayoga (20), buruh kuli asal Dusun Kwayuhan, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ditangkap polisi. Pasalnya, ia nekat mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI milik mantan majikannya.
Setelah berhasil mencuri, tersangka terbukti menguras uang majikan beberapa kali dengan nilai jutaan rupiah. Akibatnya, ia saat ini mendekam di jeruji tahanan.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolsek Ngoro, AKP Khoirudin, Sabtu, (18/5/2019).
Ia menerangkan, pelaku nekat mencuri kartu ATM karena telah mengetahui nomor kode pin. Berbekal mengetahui nomor Pin majikannya, tersangka mencuri kartu ATM BRI korban dan menarik uang lewat ATM BRI sebanyak 6 kali dengan total Rp 18 juta.
Hingga akhirnya, tersangka diamankan pada hari Jumat 17 Mei 2019 pukul 00.30 Wib di daerah Dusun Jlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“Sebelumya pelaku pernah bekerja di rumah korban home industri membuat roti tawar,” terang tambahnya.
Dari tangan tersangka, diamankan satu unit Han Phone (HP) Merk Samsung J5 warna Gold dengan casing warna hitam dibeli dari hasil curian, buku tabungan BRI, satu buah jaket, Helm dan foto rekaman CCTV dari ATM BRI Bareng.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus terebut berdasar dari laporan korban Sri Reni (39) warga Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dari serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari petugas BRI untuk mengetahui lokasi penarikan uang melalui ATM sesuai dengan kode print out buku tabungan.
Selain itu didapati rekaman CCTV di ATM depan pabrik Venezia Bareng bahwa tersangka sedang melakukan penarikan uang.
“Tersangka kita tangkap di rumah mertuanya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna proses lebih lanjut,” lanjut AKP Khoirudin.
Akibat perbuatan pidana itu, Kapolsek memastikan menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (fre/fin/roh)