Tahun Baru “Haram” Gunakan Knalpot Brong

halopantura.com Bojonegoro – Menjelang pergantian tahun, Satlantas Polres Bojonegoro melarang keras kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto, Kamis, (21/12/2017).

“Jika ada masyarakat menggunakan knalpot brong pada saat malam tahun baru, akan dilakukan penindakan berupa tilang,” tambahnya.

Selain itu, AKP Aristianto melarang kepada pemilik toko spare part ataupun bengkel untuk tidak melayani masyarakat yang hendak mengganti knalpot brong. Untuk antisipasi maraknya knalpot brong, Satlantas Polres Bojonegoro akan melakukan razia ke toko spare part maupun bengkel serta razia kendaraan disejumlah jalan.

“kami imbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan mengganti knalpot brong pada saat malam pergantian tahun, kita juga akan melakukan razia knalpot brong baik dijalan maupun ke toko spare part dan bengkel,” katanya.

Pada malam pergantian tahun nanti, Satlantas Polres Bojonegoro mengerahkan seluruh personilnya disejumlah ruas jalan. Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk benar-benar mematuhi himbauan tentang larangan knalpot brong demi ketertiban dan kenyamanan.

Selain itu masyarakat dihimbau ketika merayakan malam pergantian tahun selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Jangan menyesal saat merayakan malam pergantian tahun tidak bisa jalan-jalan sama pacar maupun keluarga hanya gara-gara kena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot brong,” imbuh AKP Aristianto. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan