Tahun Politik, Alokasi Dana Desa Rawan Disalahgunakan

halopantura.com Sumenep – Kabupaten Sumenep tahun depan akan melaksanakan Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan diikuti 226 desa. Bersamaan itu, juga akan dilaksanakan Pemilu 2019.

Melihat hal itu praktisi hukum meminta agar penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) diawasi ketat. Supaya dana tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum dalam tahun politik, terutama kepentingan kepala desa yang mencalonkan diri kembali di kontestasi Pilkades serentak mendatang.

Salah satunya disampaikan pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi. Ia mengatakan, potensi adanya penyalahgunaan DD/ADD sangat besar pada tahun politik mendatang.

Meski demikian, kata Syafrawi, selama ini di Sumenep belum pernah ada kasus penyimpangan DD-ADD yang sampai bergulir di meja penegak hukum.

“Meski begitu, setiap tahun bisa dipastikan selalu ada temuan dari Inspektorat soal penggunaan DD maupun ADD,” katanya.

Apalagi, kata Syafrawi, realisasi DD dari Pemerintah Pusat ke Daerah dipastikan akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades. Dengan begitu bisa saja penempatan program di bawah diarahkan pada daerah yang akan dijadikan sebagai lumbung suara.

“Meski jabatannya kades sudah di bawah dijabat Pj, tapi kan bisa diarahkan. Apalagi hanya dijabat oleh Plt. Sehingga perlu adanya pengawasan yang inten dari semua pihak,” tambahnya.

Pengawasan itu kata Syafrawi, bisa dilakukan oleh semua elemen, termasuk masyarakat sipil. Serta jika masyarakat mengetahui kenjanggalan dalam penggunaan dana desa bisa segera melaporkan.

“Jika menemukan adanya kejanggalan silahkan laporkan pada penegak hukum. Jika butuh pendampingan kami siap mengawal hingga tuntas hingga akar permasalahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A Masuni mengatakan, pengawasan realisasi DD-ADD tetap dilakukan.

“Pengawasan tetap dilakukan. Nanti kami akan turun ke setiap lokasi,” tegasnya. (Sapraji/roh)

Tinggalkan Balasan