Tak Ada Ampun, Dua Pengedar Pil Karnopen Divonis Tujuh Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Dua pengedar pil karnopen keluar dari ruangan persidangan dengan kepala tertunduk. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara kepada mereka berdua.
Kedua pengedar diketahui bernama Wartono (35) dan Muhammad Ali (25), yang kedua merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Saat ini mereka berdua menjalani hukuman di sel tahanan Lapas Tuban atas perbuatannya.
“Mereka berdua ditahan di Lapas Tuban, dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara,” kata Bambang Purwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu, (8/11/2017).
Dari tangan kedua pengedar itu diamankan barang bukti sebanyak 5 ribu butir karnopen. Serta uang tunai Rp 357 ribu hasil penjual pil haram itu.
“Barang bukti pil karnopen telah dimusnahkan,” beber Jaksa kepada wartawan ini.
Jaksa mengungkapkan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. Selanjutnya, anggota polsek setempat melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
Kemudian pada Senin pagi, (11/7/2017), sekitar pukul 07.00 Wib, anggota mendatangi rumah Wartono, salah satu terdakwa. Mengetahui kedatangan anggota, pelaku melarikan diri dengan cara melompat keluar dari cendela rumah yang berada di sebalah samping.
Setelah itu, didalam rumah itu, anggota melakukan penggledahan dengan disaksikan istri pelaku dan menemukan sebanyak 5 ribu pil karnopen dan uang tunai.
“Setelah barang bukti diamankan, pengedar akhirnya berhasil diamankan anggota polisi,” terang Bambang panggilan akrabnya. (rohman)