Tak Dijatah Istri, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Delapan Kali

halopantura.com Tuban – Ahmad Arifin (34) salah satu warga Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia tega mencabuli bunga (nama samaran, red) gadis berusia dibawah umur sebanyak delapan kali sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Bunga yang masih berusia 14 tahun itu merupakan anak tiri dari istri ketiga pelaku. Dimana, perbuatan bejat itu dilakukan lantaran istrinya selalu menolak ketika diajak hubung badan oleh pelaku hingga akhirnya dilampiaskan ke anak tirinya.

“Istri selalu menolak ketika saya ajak berhubungan badan,” kata pelaku ketika berada di Mapolres Tuban, Senin, (29/6/2020).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban akan membiayai sekolah hingga ke perguruan tinggi atau kuliah. Hingga akhirnya, korban mau menjadi budak nafsu dari bapak bejat tersebut.

“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur ini dilakukan sebanyak delapan kali,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didalam jumpa pers di Mapolres setempat.

Selian itu, pelaku juga merayu korban dengan cara memberikan kado ulang tahun pada 4 Januari 2020. Serta memberikan uang Rp 50 ribu terhadap korban untuk kembali diajak hubungan badan layaknya suami istri.

“Korban sempat diancam pelaku agar tidak bercerita kepada keluarga,” tambah AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.

Korban akhirnya mau menceritakan perbuatan ayah tiri kepada ibunya. Tak terima, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tuban hingga dilakukan penangkapan.

“Pelaku telah ditahan dengan sejumlah barang bukti,” terang perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Hasil pemeriksaan, AKBP Ruruh menjelaskan, pelaku ternyata sudah tiga kali menikah. Dimana, istri pertama merupakan wanita asal Kabupaten Lamongan dan sudah cerai pada tahun 2012 silam.

“Pernikahan dengan istri pertama tidak dikaruniai anak. Hingga cerai karena tidak ada kecocokan dari keduanya,” ungkap AKBP Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Setalah itu, pelaku kembali meningkat lagi dengan istri kedua asal Kabupaten Tuban. Pernikahan kedua dikarunia satu anak laki-laki yang saat ini berusia 6 tahun, tetapi tak bertahan lama dan berakhir cerai pada 2014 silam.

Pasca cerai kedua, pelaku kembali menikah ke tiga dengan seorang janda yang memiliki tiga anak. Kemudian, kembali bercerai pada Januari 2020. Meskipun sudah cerai, pelaku masih tega mencabuli anak janda tersebut.

“Setelah cerai, pelaku ternyata masih tega menyetubuhi korban,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan