Tak Kapok, Dua Residivis Kembali Masuk Bui Usai Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Tuban
halopantura.com Tuban – Dua orang residivis kembali masuk bui setelah mencuri sepeda motor milik ibu rumah tangga berinisial IW (46), yang diparkir di halaman teras rumahnya di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Residivis curanmor yang diamankan itu bernama Andik Harjianto (36), pria asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Lalu, temannya M. Basir (42), pria asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Kedua pelaku merupakan residivis dan telah kita tahan,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika anggota mendapatkan laporan dari korban terkait sepeda motor Honda Vario miliknya hilang. Dimana, motornya tengah di parkir di teras rumahnya dalam kondisi terkunci.
“Atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian material sebesar sepuluh juta, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Rengel,” beber Kapolres Tuban.
Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Rengel langsung melalukan penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) guna proses hukum lebih lanjut. Termasuk, memintai keterangan sejumlah saksi dan korban.
“Hasil giat tersebut diperoleh informasi pelaku diduga residivis pencurian sepeda motor,” tegas Kapolres Tuban.
Kemudian anggota berhasil mengamankan satu pelaku Andik Harjianto ketika tengah berada di dalam rumahnya. Hasil interogasi bahwa pelaku mencuri sepeda motor bersama temannya, M Basir.
“Sepeda motor hasil pencuriannya itu dipergunakan salah satu pelaku. Lalu temannya diberikan uang tunai satu juta,” jelas AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.
Setelah pelaku diamankan, AKBP Rahman menerangkan anggota melalukan penggeledahan di rumah M. Basir dan menemukan sepeda motor hasil curiannya. Setelah itu barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tuban.
“Barang bukti sepeda motor ditemukan di dalam rumah salah satu tersangka,” jelas Kapolres Tuban.
Baca juga : Diserbu Pencinta Otomotif, Dunia Karaoke Sukses Gelar Tuban Auto Fest 2022
Baca juga : 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Tuban Sikat Penyalahgunaan Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg Subsidi
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menjelaskan untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rohman)
[…] Tak Kapok, Dua Residivis Kembali Masuk Bui Usai Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Tuban […]